KPU Berpedoman SK Menkumham, Pengamat: Suharso Masih Sah Pimpin PPP

Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa dan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa dan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilanda konflik menuju Pemilu 2023. Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten beberapa hari lalu mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketum PPP dan menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum.

Menyoroti konflik PPP, pengamat politik Ujang Komaruddin menilai sesuai Undang-Undang maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakui kepengurusan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat keputusan atau SK. Apalagi, dalam verifikasi pendaftaran Pemilu 2024, PPP di bawah Suharso yang sudah terdaftar.

"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," kata Ujang, Jumat, 9 September 2022.

Menurut Ujang, dalam konflik dualisme parpol termasuk PPP, pemerintah mesti objektif. Pedoman yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP mesti jadi acuan.

"Yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," lanjut Ujang.

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, dalam konflik PPP, pemerintah mestinya juga bisa tegas. Artinya, bersikap proporsional dengan menolak pihak yang ilegal tak sesuai dengan AD/ART. 

Halaman Selanjutnya
img_title