DPRD DKI Jakarta Resmi Umumkan Pemberhentian Anies-Riza

Paripurna DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Riyan Rizky

VIVA Politik - DPRD DKI selesai menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Anies dan Riza juga menghadiri paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Dalam paripurna, Prasetyo secara resmi membacakan usulan pemberhentian Anies dan Riza.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala DKI Jakarta," kata Prasetyo di ruang paripurna, Selasa 13 September 2022.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Riza Patria hadiri paripurna DPRD DKI.

Photo :
  • VIVA.co.id/Riyan Rizky

Setelah itu, Prasetyo mengetuk palu sebagai tanda persetujuan forum paripurna memberhentikan Anies dan Riza. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. 

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Paripurna ini pimpinan DPRD lainnya seperti Rani Mauliani, Zita Anjani, Khoirudin. Pun, anggota DPRD DKI yang hadir berjumlah 58 dari total 106 anggota.

Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah itu, DKI Jakarta aka dipimpin Penjabat Gubernur (Pj) hingga Pilkada serentak 2024.

Penjadwalan paripurna sesuai amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi temaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. 

Rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan

Photo :
  • DPRD DKI Jakarta

Lalu, Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sementara, Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

Rencananya, usai paripurna, DPRD DKI akan menggelar rapat pimpinan gabungan untuk menentukan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies. Tiga nama yang ditentukan itu akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya