Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka, Begini Nasib Partai Republik Satu

Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Politik - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada rentang waktu 2016-2020. 

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Pun, saat ini, Partai Republik Satu sedang dalam tahapan verifikasi administrasi sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, sejauh tidak ada perubahan keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Maka itu, kata dia, KPU tetap melanjutkan dokumen pendaftaran yang ada dan dinyatakan memenuhi syarat.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

"Dalam konteks verifikasi administrasi, selama keputusan kepengurusan parpol tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku, KPU nyatakan hal tersebut memenuhi syarat (MS)," ujar Idham saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 September 2022.

Hasnaeni atau Wanita Emas saat ditahan Kejaksaan Agung.

Photo :
  • Dok Kejaksaan Agung
Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Dia mengatakan kecuali jika ada putusan pengadilan yang menyatakan salah satu pengurus Partai Republik Satu  dinyatakan dicabut hak politiknya. "Maka pengurus tersebut dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat," kata Idham.

Idham menjelaskan, dalam pendaftaran partai politik, KPU menjalankan fungsi administratif. KPU, kata dia, menerima dokumen keputusan tentang kepengurusan parpol tingkat pusat dari Kemenkumham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Menurut Idham, Partai Republik Satu termasuk salah satu partai yang harus melakukan perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi dalam rentang tanggal 2 Agustus sampai 9 September 2022.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut, Partai Republik Satu diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya yang BMS (belum memenuhi syarat) dan menggantinya bagi dokumen pendaftarannya yang TMS (tidak memenuhi syarat). Hal ini diatur di Pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan Partai Republik Satu juga mesti melakukan perbaikan dokumen pendaftaran hingga 28 September 2022. Menurutnya, jika nanti lolos verifikasi administrasi, maka Partai Republik Satu sebagai partai baru mesti ikut tahapan verifikasi faktual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya