Sejarah tentang G30S/PKI Akan Ditulis Ulang, Menurut Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Sejarah tentang tragedi kemanusiaan sepanjang tahun 1965-1966, dampak peristiwa berlatar belakang kudeta yang dikenal dengan istilah Gerakan 30 September (G30S/PKI), akan ditulis ulang, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penulisan ulang sejarah itu merupakan bagian dari amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2022.

Tim PPHAM akan menyelenggarakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sebanyak 13 kasus, yang meliputi kasus Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II pada 1998-1999, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Paniai pada 2014, dan lain-lain.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tim yang akan diisi oleh sejumlah orang yang dianggap kredibel itu, pertama-tama, "[akan] mengkonstruksi ulang hasil investigasi Komnas HAM tentang kebenaran atas peristiwa itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Komnas HAM sudah memiliki hasil investigasi atas kasus-kasus itu, dan Tim PPHAM akan merekonstruksi sejarah peristiwa masing-masing. "Jadi, tim ini tidak boleh menyusun ulang sejarah di luar seperti yang sudah dirumuskan dalam kesimpulan Komnas HAM, berdasarkan hasil penyelidikan," katanya.

Yudisial dan nonyudisial

Halaman Selanjutnya
img_title