Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Kena Teguran Keras PDIP

DPP PDIP Klarifikasi ke FX Hadi Rudyatmo Terkait Dukung Ganjar jadi Capres
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

VIVA Politik – Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mendapatkan sanksi dari DPP PDIP, sebagai imbas dari pernyataannya mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pilpres 2024.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun dan juga Sekjen Hasto Kristiyanto, ada pelanggaran yang dilakukan oleh FX Rudy.

"Karena itu kita jatuhi sanksi peringata keras dan terakhir," kata Komarudin Watubun, dalam keterangan pers di DPP PDIP, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Sanksi tersebut diberikan, karena FX Rudy dinilai sebagai kader yang senior. Maka sanksi juga harus berat. Sebab, keputusan untuk capres dan atau cawapres, berdasarkan pada keputusan Kongres PDIP. Dimana soal itu diserahkan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Suara Bergetar

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Komarudin Watubun mengumumkan sanksi keras tersebut, dengan suara yang bergetar. Ia mengatakan, bahwa FX Rudy adalah temannya, kader senior dan juga sama-sama berjuang bersama PDIP. Tetapi dalam hal ini, dirinya harus tegas. Sehingga dilakukan klarifikasi dan dijatuhkan hukuman tersebut.

“Pemeriksaan kepada Pak Rudy agak sedikit lama karena sebagai kader senior dan teman seperjuangan, tapi dalam posisi ini saya harus tegas. Kita menjatuhkan sanksi. Setelah dilakukan klarifikasi, saudara dinyatakan melanggar keputusan Kongres PDIP," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga hadir. Hasto mengatakan, disiplin di partai harus tetap ditegakkan. Karena partai adalah kumpulan orang-orang. Partai juga mengabdi pada cita-cita yang lebih besar.

"Disiplin harus ditegakkan di dalam partai, partai bukan kumpulan orang perorang yang tak punya cita-cita bersama," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya