Andi Arief Samakan Kasus Formula E Anies dengan Kasus Sumber Waras Ahok

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
Sumber :
  • Lilis L/VIVA.co.id

VIVA Politik – Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan kejelasan mengenai status Anies Baswedan dalam kasus Formula E. KPK harus mampu memberikan kejelasan dan menyatakan bahwa Anies tidak bersalah jika memang tak ada kesalahan yang dilakukan.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Andi Arief kemudian membandingkan kasus Formula E dengan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam kasus sumber waras menurut Andi Arief, KPK saat itu berani dengan tegas menyatakan Ahok tak bersalah.

Deretan Pembalap Formula E di FP1 Jakarta E-Prix

Photo :
  • AP Photo /Achmad Ibrahim
Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Memang saat itu BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras. Namun ketika didalami oleh KPK, teenyata KPK tak menemukan niat jahat atau mens rea dari Ahok selaku Gubernur DKI saat itu.

"Pak Marwata komisioner KPK di tahun 2016 pernah umunkan Ahok tak miliki mens rea saat kasus sumber waras. Pak @aniesbaswedan harus mendapat keadilan serupa," kata Andi Arief dalam akun twitternya Kamis 3 November 2022.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Andi Arief mengatakan, jangan sampai kasus Formula E ini dijadikan alat untuk menyandera orang yang sebenarnya tidak bersalah. Maka dari itu Andi Arief meminta KPK dapat mengumumkan kejelasan status Anies.

"Jangan sampai Kasus Formula E dijadikan sandera pencapresan. Komisioner wajib umumkan, agar rasa adil dirasakan rakyat," ujar Andi

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2016 BPK telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif. 

"Yaitu perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.

Photo :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

Hasil temuan tersebut kemudian diserahkan oleh BPK ke KPK RI. Pada saat itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan proses. Salah satunya adalah menelisik apakah ada niat jahat di dalamnya atau tidak. 

Alexander Marwata kemudian megatakan bahwa KPK kesulitan menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena tak menemukan mens rea KPK kemudian menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum maupun tidak ada kasus korupsi dalam kasus Sumber Waras dan akhirnya Ahok saat itu lolos dari jerat hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya