Desakan TGPF Kasus Gagal Ginjal Anak, Dasco: Percayakan ke Polri

Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA Politik – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyarankan semua pihak agar percaya kepada Satgasus yang dipimpin Bareskrim Polri dibentuk untuk mengungkap kasus gagal ginjal akut pada anak akibat konsumsi obat sirup. Sebab, saat ini sudah ada progres yang dilakukan tim satgasus yakni memproses hukum dua perusahaan farmasi.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Hal ini menanggapi adanya desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak, karena diduga konsumsi obat situp yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadath
Polwan Polres Depok Temui Gibran Anak Viral Nangis Kelaparan di Bojonggede, Ini yang Dilakukan

“Saya pikir percayakan dulu kepada pihak kepolisian yang sudah membentuk Satgasus yang dipimpin Dirtipideksus,” kata Dasco di Gedung DPR pada Kamis, 3 November 2022.

Menurut dia, satgasus sudah ada perkembangannya di mana dua perusahaan farmasi ditemukan diduga melakukan tindka pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

“Ini sudah kelihatan hasilnya, minimal sudah 2 perusahaan farmasi diduga melakukan membuat obat yang melebihi takaran-takaran sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak terutama,” jelas dia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekjen DPR meninjau Gedung DPR

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Oleh karena itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan tim satgasus dalam mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak. “Kita percayakan dulu kepada pihak kepolisian, dan kita tunggu seperti apa hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan BPOM, Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

Menurut dia, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • VIVA / Anwar Sadat

“PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut dia, BPOM bersama Bareskrim tentu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, saksi dari distributor termasuk dokumen-dokumen. Alhasil, didapati adanya bahan baku produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” jelas dia.

Hal tersebut, kata Penny, sebagaimana dalam UU Nomod 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98, Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar Peraturan Perundang-undangan Pasal 62 Ayat (1) dan UU RI Nomor 8 tentang pelindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya