Christina Aryani: Mahkamah Agung Butuh Pengamanan, Harus TNI?

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Politik – Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menyoroti adanya pengamanan oleh TNI di Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, pengamanan di lembaga yudikatif itu harus dievaluasi kembali, mengingat Tentara Nasional Indonesia tugasnya mengamankan pertahanan negara.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

“MA jelas membutuhkan pengamanan, tapi apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI?,” kata Aryani melalui keterangannya pada Minggu, 13 November 2022.

Logo Mahkamah Agung.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Mahkamah Agung harus dapat menjelaskan alasan kenapa meski bantuan TNI untuk mengamankan kantornya tersebut, padahal sudah ada perbantuan pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.

“MA dapat menyampaikan mengapa pengamanan internal dan kepolisian dirasa tidak cukup sehingga harus dengan TNI?,” jelas dia.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Sejatinya, kata Aryani, tugas pokok TNI telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional sifatnya strategis.

Politikus Golkar Christina Aryani

Photo :
  • VIVAnews/Eka Permadi

“Obyek vital strategis sendiri menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah. Jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai obyek vital strategis,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola obyek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri.

Lalu, kata Aryani, Keppres 63/2005 ini juga mengatur penyerahan pengamanan obyek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI untuk kemudian diserahkan ke pengelola obyek paling lama Februari 2005, dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden dan wakil presiden tetap pengamanannya oleh TNI.

“Jadi, tentu saja hal ini kami nilai berlebihan utamanya ketika dikaitkan dengan tupoksi TNI,” pungkasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya