Christina Aryani: Mahkamah Agung Butuh Pengamanan, Harus TNI?

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Politik – Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menyoroti adanya pengamanan oleh TNI di Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, pengamanan di lembaga yudikatif itu harus dievaluasi kembali, mengingat Tentara Nasional Indonesia tugasnya mengamankan pertahanan negara.

“MA jelas membutuhkan pengamanan, tapi apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI?,” kata Aryani melalui keterangannya pada Minggu, 13 November 2022.

Logo Mahkamah Agung.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Mahkamah Agung harus dapat menjelaskan alasan kenapa meski bantuan TNI untuk mengamankan kantornya tersebut, padahal sudah ada perbantuan pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.

“MA dapat menyampaikan mengapa pengamanan internal dan kepolisian dirasa tidak cukup sehingga harus dengan TNI?,” jelas dia.

Sejatinya, kata Aryani, tugas pokok TNI telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional sifatnya strategis.

Politikus Golkar Christina Aryani

Photo :
  • VIVAnews/Eka Permadi
Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

“Obyek vital strategis sendiri menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah. Jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai obyek vital strategis,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola obyek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Lalu, kata Aryani, Keppres 63/2005 ini juga mengatur penyerahan pengamanan obyek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI untuk kemudian diserahkan ke pengelola obyek paling lama Februari 2005, dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden dan wakil presiden tetap pengamanannya oleh TNI.

“Jadi, tentu saja hal ini kami nilai berlebihan utamanya ketika dikaitkan dengan tupoksi TNI,” pungkasnya

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024