Pemerintah Usul 7 Substansi RKUHP Diubah, Ini Alasannya

Wamenkumham Eddy O.S Hiariej
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Politik - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Kamis, 24 November 2022. Hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej  

Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!

Dalam paparannya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan pada 7 substansi dalam RKUHP berdasarkan sejumlah masukan.

"Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi," kata Eddi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Gas Murah Bagi Industri Bakal Dilanjut, Pemerintah Diminta Perhatikan Keekonomian Sektor Hulu

Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Photo :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Eddi menyampaikan ke-7 subtansi itu, pertama, reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). 

Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Lalu, kedua, kata dia, penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan. Pun, ketiga, mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan.

Selanjutnya, keempat, lanjut Eddi, perubahan jangka waktu berkalu RKUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan. Kemudian, kelima, reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), MPR, DPR, dan DPD.

Keenam, Eddi menyampaikan pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat; dan ketujuh, yakni harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016.

Kemenkumham sebelumnya dalam pembahasan dengan Komisi menjelaskan arti makar dalam draf RKUHP terbaru dengan 'serangan'. Perubahan itu disampaikan Wamenkumham Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 November 2022.

Dalam draf RKUHP per 9 November 2022, dalam pasal 160 menjelaskan, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.” 

Namun, dalam pasal 160 draf RKUHP terbaru, per tanggal 24 November 2022, kata suatu perbuatan' diganti menjadi 'serangan'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya