Mendagri Tito Karnavian: Perppu Pemilu Tunggu UU Papua Barat Daya Diundangkan

- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
"Tapi kan baru diterima minggu kemarin, sekarang lagi berproses, hari ini saya dengar akan ada rapat KL untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati, maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi undang-undang," ujarnya.
Setelah resmi menjadi undang-undang, Kemendagri akan melakukan proses penentuan penjabat gubernur, pelantikan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.
(Ilustrasi) Aktivitas Ekonomi di Perbatasan Papua-Papua Nugini
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
"Begitu diresmikan baru Perppu keluar, Perppu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering, dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham," kata dia.
Substansi untuk pengaturan pemilu di empat DOB dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Perppu intinya menurut Tito hanya dua poin, yang pertama mengakomodir yang empat DOB dan IKN, kaitan konsekuensinya pada pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, DPRD setempat.
Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat badan ad hoc, serta soal keserempakan masa jabatan anggota KPU daerah. (ant)