DPR Akan Sahkan RKUHP di Paripurna Hari Ini

Demo RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Desember 2022
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Politik - DPR dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023. Rencananya, salah satu agenda dalam paripurna DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Serius Berpolitik, Verrell Bramasta Mau Belajar ke Inggris Dulu Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

Rencana pengesahan RKUHP sebelumnya sudah disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, pimpinan DPR sudah koordinasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) terkait agenda paripurna DPR pengesahan RKUHP. Sebelumnya, pembahasan RKUHP juga sudah disetujui di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.

"Bisa iya (besok), bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari Kesekjenan (DPR)," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Anggota DPR Puji Pemerintah Antisipasi Macet Parah Sepanjang Arus Mudik 2024

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Baca Juga: RKUHP Dikebut dan Segera Disahkan, Pakar: Untuk Menumpulkan Demokrasi

Hasto PDIP: Mbak Puan Ketua DPR Selanjutnya Sesuai Arahan Ibu Megawati

Pun, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan membenarkan jadwal paripurna pengesahan RKUHP pada Selasa, 6 Desember 2022. 

"Bener mas. Jam 10.00 ini agendanya," kata Arteria saat dikonfirmasi VIVA terpisah, Selasa, 6 Desember 2022.

Dikutip dari laman DPR, dpr.go.id, pembahasan RKUHP jadi salah satu agenda pengambil keputusan tingkat dua atau pengesahan dalam paripurna hari ini.

"Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);" demikian keterangan dari web tersebut.

RKUHP sejak lama disorot lantaran dalam beberapa drafnya masih menyertakan pasal yang memunculkan perdebatan. Dalam draf final, beberapa pasal juga masih jadi perhatian publik.

Salah satunya yaitu pasal 256 yang menyangkut ancaman pidana penjara bagi pihak yang berunjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran.

Lalu, ada juga pasal 218 dan 220 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden. 

Protes muncul dari sejumlah masyarakat. Salah satunya yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP yang menolak tegas rencana pengesahan RKUHP disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.

Direktur LBH Jakarta Citra Referendum mengatakan pihaknya siap kembali berdemonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi untuk menolak pengesahan RKUHP. Sebab, banyak ditemukan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara hingga Dewan Pers juga meminta agar pengesahan RKUHP sebaiknya ditunda selama masih ada pasal krusial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya