RKUHP Dikebut dan Segera Disahkan, Pakar: Untuk Menumpulkan Demokrasi

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan melalui paripurna dalam waktu dekat. DPR dan pemerintah diminta menunda pengesahan RKUHP karena masih terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik cara DPR dan pemerintah yang mengebut untuk segera mengesahkan RKUHP. Dia menyoroti demikian karena mempertanyakan cara tersebut yang terkesan otoriter dengan mengaitkan dominasi oligarki.
"Memang rezim sekarang hendak ngebut mengesahkan UU yang bermasalah untuk menumpulkan demokrasi. Semua hendak menggunakan dominasi oligarki dan rezim otoriter ini untuk mengesahkan UU," kata Feri kepada VIVA, Jumat malam, 25 November 2022.
Dia menyebut RKUHP yang akan disahkan sebagai fase awal runtuhnya demokrasi. Ia mencatat ada beberapa pasal seperti salah satunya pasal 256 yang menyangkut ancaman pidana penjara bagi pihak yang berunjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.
- Istimewa
Lalu, pasal 218 dan 220 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden. "Sepertinya memang tujuan utamanya ya pasal-pasal tersebut," jelas dosen Universitas Andalas tersebut.
Dia meminta agar RKUHP sebaiknya ditunda. Pun, jika tak bisa maka pasal-pasal krusial bermasalah tersebut selayaknya dihapus.