Tambahan 4 Daerah Baru dan IKN, Perppu Hadir Beri Jaminan Pelaksanaan Pemilu 2024

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar
Sumber :
  • Dok. Kemendagri

VIVA Politik – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diterbitkan dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan Pemilu 2024

Mendagri: Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Perppu Pemilu tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) dan di 4 daerah otonomi baru (DOB)," kata Bahtiar kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Keempat DOB tersebut adalah pemekaran di Papua yakni Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Kebut 12 Proyek IKN, Waskita Karya Pastikan 7 Proyek Rampung Semester I-2024

Bahtiar menjelaskan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU. 

Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap partai politik untuk Pemilu 2024. 

"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," ujarnya. 

Sementara itu, dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN adalah setingkat provinsi. Sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi. Juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. 

Mengenai hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi representasi politik dibandingkan daerah lainnya. 

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam tiga wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Maka Perppu memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019. 

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," kata Bahtiar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya