Bela Jokowi soal Perppu Cipta Kerja, Partai Garuda: Jelas Itu Kewenangan Presiden

Presiden Jokowi pimpin Rapat Kabinet Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Politik - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja disorot. Sejumlah pihak mengkritik kebijakan Jokowi.

PDIP Tak Mau Pusing Mikirin Jokowi dan Gibran yang 'Bakar' Rumahnya Sendiri

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan pihak yang menyudutkan Jokowi soal Perppu Cipta Kerja. Dia menyindir pihak tersebut ingin mempersoalkan prosedur penerbitan atau isi dari perppu.

"Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi!

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai

Namun, dia menyoroti jika yang dipersoalkan isi perppu maka sudah ada mekanismenya. Ia menekankan bila perppu disetujui DPR dan menjadi UU, maka langkah yang benar dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," tutur Teddy. 

Teddy mengatakan penilaian soal kegentingan berdasarkan subjektif dari Presiden. Artinya, kata dia, penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. 

"Nah, yang bisa membatalkan perppu itu adalah DPR. Jika DPR setuju maka jadi UU. Jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut," jelas Teddy.

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Pun, dia menyindir pihak yang mempersoalkan langkah Jokowi juga bukanlah sebagai kebenaran. Ia menilai pemerintah sudah sesuai mekanisme.

"Bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK. Silahkan dipergunakan," lanjut Teddy.

Teddy mengingatkan agar pihak yang menyudutkan Jokowi jangan merasa seperti hakim. Ia menyebut cara demikian hanya seperti politik bergunjing.

"Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," tutur Teddy.

Sebelumnya, sejumlah pihak seperti di antaranya dari elite parpol oposisi mengkritik langkah Jokowi yang menerbitkan Peppu Cipta Kerja. Bahkan, pihak lain yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YKBHI) ikut mengkritik keras Jokowi yang dianggap membangkang terhadap konstitusi merujuk putusan MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya