3 Sistem Kepartaian di Dunia yang Perlu Diketahui

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

VIVA Politik  – Partai politik atau parpol saat dapat diklasifikasikan dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai kader. Parpol yang ada, biasanya membangun sistem kepartaian menyesuaikan ideologi yang dianut negara.

Politisi Demokrat Heran dengan Narasi Oposisi yang Dideklarasikan Ganjar Pranowo

Adapun sistem kepartaian di dunia bisa diklasifikasikan ke dalam tiga jenis yaitu sistem partai tunggal, sistem dwi partai, dan sistem multipartai.

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus
Ganjar Deklarasi Tak Mau Gabung Pemerintah, Gerindra Bilang "Tidak Akan Menghalangi"

Nah, untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut penjabaran yang dijelaskan dari buku karangan ‘Dasar-dasar Ilmu Politik’ karangan Miram Budiardjo:

Sistem Partai Tunggal

Luhut Wanti-wanti Prabowo Gak Bawa Orang Toxic, Ketum Projo: Itu Nasihat yang Bagus

Sistem partai tunggal digunakan untuk parpol yang hanya satu-satunya partai dalam suatu negara. Negara yang menerapkan sistem partai tunggal hanya memiliki satu partai dengan memegang kekuasaan atas militer, pemerintahan. Selain itu, sistem ini  juga menguasai segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan rakyatnya.

Sistem partai tunggal dalam sistem politik hanya beri ruang bagi satu parpol untuk jadi lembaga artikulasi kepentingan politik warga negara.

Kecenderungan negara yang menggunakan sistem partai tunggal karena biasanya negara-negara baru. Pemimpin di negara itu sering berhadapan dengan masalah integrasi berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda.

Presiden Xi Jinping dan anggote elite Politbro China saat kongres Partai Komunis

Photo :
  • AP Photo/Ng Han Guan

Apabila keanekaragaman sosial dan budaya ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi gejolak sosial politik yang menghambat usaha-usaha pembangunan. Namun, sistem partai tunggal sudah dianut di beberapa negara Afrika yaitu Ghana di masa Kwame Nkrumah, Guinea, dan Mali. Selain itu, sistem ini juga diterapkan di Eropa Timur dan Republik Rakyat Tiongkok.

Sistem Dwi Partai

Sistem dwi partai berarti adanya dua parpol atau adanya beberapa parpol. Peranan dominan dari dua parpol dalam suatu negara. Tapi, saat ini, hanya sedikit negara yang menggunakan sistem dwi partai.

Contoh beberapa negara itu Inggris, Amerika Serikat, dan Filipina. Dalam sistem dwi partai, dengan jelas partai terbagi menjadi partai penguasa karena menang dalam pemilihan umum dan partai oposisi karena kalah dalam pemilihan umum.

Simbol Partai Demokrat AS dan Partai Republikan AS

Photo :
  • CNN.com

Pembagian tugas di antara kedua parpol yaitu partai pemenang pemilu akan memerintah dan partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi yang loyal. Oposisi loyal bukan hanya melakukan kritik terhadap pemerintah berkuasa. Namun, juga membedakan dukungan atas kebijakan dan keputusan pemerintahan yang memang berkiblat pada kepentingan publik.

Pun, saat pemerintah membuat kebijakan publik yang tak berorientasi pada kebutuhan mayoritas publik, maka oposisi akan melakukan peran dan fungsinya sebagai antitesis atas kebijakan tersebut.

Sistem Multipartai

Ilustrasi Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif Nasional 2014

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sistem multipartai pada umumnya berkembang di negara yang memiliki keanekaragaman dalam masyarakat. Di mana perbedaan ras, agama, dan suku bangsa sangatlah kuat. Sistem multipartai lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dibandingkan sistem dwi partai.

Sistem multipartai tak memiliki satu parpol yang cukup kuat untuk membentuk pemerintahan sendiri. Dengan demikian, sistem ini mesti membentuk koalisi dengan partai lain. Maka itu, sistem multipartai mencerminkan adanya lebih dari dua partai yang dominan.

Sistem kabinet yang diterapkan umumnya berupa sistem kabinet parlementer. Parlemen cenderung memiliki posisi lebih kuat dibanding lembaga eksekutif. Hal itu karena parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya. Salah satu negara yang menerapkan sistem multipartai adalah Indonesia.

Sistem multipartai di Indonesia diterapkan sejak pemilu pertama yang diselenggarakan pada 1955 dan menghasilkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa demokrasi liberal. Sistem kepartaian yang dianut pada masa demokrasi liberal adalah sistem multipartai.

Demokrasi liberal ditandai oleh Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945 yang menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk mendirikan parpol sebagai wadah untuk menyalurkan pikiran politiknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya