Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Kenapa MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai harus menolak gugatan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Terutama terkait sistem pemilu, apakah proporsional terbuka dan atau proporsional tertutup.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan karena sistem pemilu tidak diatur oleh UUD 1945. Maka bukan ranah Mahkamah lagi.

"Kendati MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka untuk isu sistem pemilu apakah sebaiknya proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945,” jelas Refly Haru, Kamis 12 Januari 2023.

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup

Photo :
  • ANTARA

Sementara untuk sistem pemilu Indonesia, yang seperti digunakan sekarang dan digugat oleh sejumlah pihak, menurutnya adalah politik hukum terbuka (open legal policy). Dimana aturannya diserahkan kepada pembuat UU.

"Jadi biarkan pembentuk undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” katanya. 

Penentuan pada pemilu apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurutnya tidak diatur oleh konstitusi. Dengan begitu, MK tidak perlu memutuskan sistem tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title