Dasco Bantah DPR Tak Patuh Putusan MK soal Dapil: KPU yang Berikan Alternatif

Wakil Ketua DPR dan juga Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR

VIVA Politik - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah jika DPR disebut tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengaturan daerah pemilihan atau dapil untuk Pemilu 2024. Apalagi, isunya DPR mengintervensi KPU soal penentuan dapil tersebut. 

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Menurut Dasco, pihaknya hanya memilih salah satu dari 4 opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyusunan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi. Dia mengatakan saat konsinyering, KPU memang berikan beberapa alternatif.

"Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif. Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Surya Paloh: Nasdem Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Namun, Dasco tak merinci secara detail soal 4 opsi yang ditawarkan KPU. Namun, menurut politikus Gerindra itu salah satu dari 4 opsi tersebut adalah tak ada perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi. Lalu, dapil untuk Pileg 2024 akan tetap sama dengan dapil di Pileg 2019.

"Dengan alternatif-alternatif yang ada, itu kita putusin sama-sama. Jadi, bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU," ujarnya.

Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, opsi tak melakukan perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, bukan melanggar putusan MK. Sebab, MK hanya menyampaikan kewenangan penyusunan dapil sekarang jadi ranah KPU. Dengan demikian, KPU tetap sah jika tak melakukan perubahan dapil untuk Pileg 2024.

"KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan dapil," tutur Dasco.

Diketahui, MK sudah memutuskan penentuan dapil dan alokasi kursi DPR-RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan MK setelah memutuskan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.

Kedua pasalnya tersebut mengatur penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Lalu, MK menyatakan keduanya inkonstitusional bersyarat. Putusan MK ini tertuang dalam perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan telah dibacakan pada Selasa 20 Desember 2022.

Merespons putusan MK tersebut, Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP telah melakukan rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023. 

Dalam raker tersebut disepakati, dapil DPR dan DPRD provinsi tak berubah untuk Pemilu 2024. Pengaturan dapil mengikuti lampiran UU Pemilu dan Perppu Pemilu. Sementara, dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR dengan lembaga terkait.

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV," demikian isu kesimpulan raker tersebut.

Kemudian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beri penjelasan alasan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi tak berubah di Pemilu 2024. Padahal, KPU, sesuai putusan MK diberikan kewenangan untuk menyusun dan menata dapil.

"Komposisinya (jumlah dapilnya tidak diubah). Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi," kata Hasyim Asy'ari, Jumat, 13 Januari 2023.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • vivanews/Andry

Hasyim mengatakan MK telah menyatakan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum tetap. MK, kata Hasyim, juga memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil.

Namun, kata Hasyim, KPU memutuskan tak mengubah dapil tersebut karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Selain itu, dia juga mempertimbangkan aspek keterwakilan dan akuntabilitas anggota DPR RI dan DPRD Provinsi sekarang terhadap konstituennya. 

"Nah, ini situasinya kan sudah pemilu jalan ya, ada 2 hal yang kami sampaikan kemarin dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR. Ada dua asas penting, ada dua prinsip penting yakni prinsip pertama adalah representativeness atau keterwakilan dan yang kedua adalah accountability," kata Hasyim.

Adapun Hasyim menjelaskan pengaturan dapil di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Menurut dia, hal itu diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti tentunya Perppu itu menurut konstitusi, pada masa persidangan berikutnya, akan dibahas dalam DPR untuk dibahas menjadi UU. Jadi nanti yang akan membahas itu, lampiran Perppu yang mengatur dapil, itu bagaimana statusnya, bagaimana situasinya, itu DPR yang akan memutuskan," kata Hasyim.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya