Ada Mantan Napi Korupsi, JPPR Ingatkan KPU Verifikasi Calon Anggota DPD

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat atau JPPR, meminta penyelenggara pemilu untuk memperhatikan sejumlah hal dalam memverifikasi calon anggota DPD RI yang maju di Pemilu 2024.

img_title Gegara Hadir di Miss Transpuan Bangkok, Arya Wedakarna Bakal Diperiksa BK DPD

Imbauan itu disampaikan JPPR, setelah  melakukan pemantauan pada 5 provinsi. Dari situ, ditemukan beberapa persoalan yang harus diantisipasi oleh KPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdapat beberapa potret yang perlu menjadi perhatian bagi KPU Provinsi dalam melakukan proses verifikasi persyaratan yang akan dilakukan, diantaranya, satu terdapat mantan narapidana kasus korupsi," jelas Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.

img_title BK DPD Bakal Panggil Arya Wedakarna Buntut Hadiri Kontes Transgender di Thailand

Temuan lainnya, adalah ada anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat tetapi ikut mengajukan sebagai calon DPD. Seperti di Riau, Bengkulu, NTB dan Maluku Utara. JPPR juga menemukan ada direktur BUMD di salah satu kabupaten di Riau yang mendaftar DPD.

Temuan selanjutnya, terdapat anggota DPRD Tingkat II , Ketua Bapilu dan Wakil Ketua DPW di Provinsi Sulawesi Selatan yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

img_title Singa Muda Hanura Gelar Dialog Kebangsaan, Soroti Ongkos Politik hingga Dorong Revisi UU Parpol

Terhadap kondisi itu, KPU diingatkan untuk jeli. Sebab aturan yang ada di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2022. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang
memutus bahwa calon anggota DPD bukan merupakan pengurus partai politik.

JPPR juga mengingatkan, masih ada ruang kosong peraturan. Seperti dicontohkan, tidak ada nomenklatur syarat dokomen pengunduran diri anggota DPRD sebagai calong DPD seperti yang diatur PKPU Nomor 10 tahun 2022. Sementara di sisi lain, tidak semua anggota DPRD adalah pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Meskipun demikian, anggota DPRD yang mencalonkan sebagai calon anggota DPD berpotensi memiliki konflik kepentingan terhadap peran dan kewenangan DPD jika terpilih nanti karena berafiliasi dengan partai politik," katanya.

Selain itu, JPPR juga menilai perlu ada ketegasan. Terutama pada frasa yang menyebut bagi pemimpin yang mau maju tetapi mereka adalah pimpinan badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Hal itu ada dalam Pasal 20 ayat 1 angka 6 di PKPU Nomor 10 tahun 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut