Ada Mantan Napi Korupsi, JPPR Ingatkan KPU Verifikasi Calon Anggota DPD

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat atau JPPR, meminta penyelenggara pemilu untuk memperhatikan sejumlah hal dalam memverifikasi calon anggota DPD RI yang maju di Pemilu 2024.

Gibran Akui Telah Siapkan Rencana Gabung Parpol Lain Setelah Hengkang dari PDIP

Imbauan itu disampaikan JPPR, setelah  melakukan pemantauan pada 5 provinsi. Dari situ, ditemukan beberapa persoalan yang harus diantisipasi oleh KPU.

"Terdapat beberapa potret yang perlu menjadi perhatian bagi KPU Provinsi dalam melakukan proses verifikasi persyaratan yang akan dilakukan, diantaranya, satu terdapat mantan narapidana kasus korupsi," jelas Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.

MPR Segera Silaturahmi Kebangsaan ke Prabowo-Gibran

Temuan lainnya, adalah ada anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat tetapi ikut mengajukan sebagai calon DPD. Seperti di Riau, Bengkulu, NTB dan Maluku Utara. JPPR juga menemukan ada direktur BUMD di salah satu kabupaten di Riau yang mendaftar DPD.

Temuan selanjutnya, terdapat anggota DPRD Tingkat II , Ketua Bapilu dan Wakil Ketua DPW di Provinsi Sulawesi Selatan yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang

Terhadap kondisi itu, KPU diingatkan untuk jeli. Sebab aturan yang ada di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2022. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang
memutus bahwa calon anggota DPD bukan merupakan pengurus partai politik.

JPPR juga mengingatkan, masih ada ruang kosong peraturan. Seperti dicontohkan, tidak ada nomenklatur syarat dokomen pengunduran diri anggota DPRD sebagai calong DPD seperti yang diatur PKPU Nomor 10 tahun 2022. Sementara di sisi lain, tidak semua anggota DPRD adalah pengurus partai politik.

"Meskipun demikian, anggota DPRD yang mencalonkan sebagai calon anggota DPD berpotensi memiliki konflik kepentingan terhadap peran dan kewenangan DPD jika terpilih nanti karena berafiliasi dengan partai politik," katanya.

Selain itu, JPPR juga menilai perlu ada ketegasan. Terutama pada frasa yang menyebut bagi pemimpin yang mau maju tetapi mereka adalah pimpinan badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Hal itu ada dalam Pasal 20 ayat 1 angka 6 di PKPU Nomor 10 tahun 2022. 

Maka JPPR meminta KPU dan juga KPUD untuk melakukan verifikasi pencalonan DPD secara akurat, tegas dan akuntabel. Juga meminta KPU memberi ketegasan pada aturan, sehingga tidak ada konflik kepentingan bagi calon anggota DPD.

"Meminta kepada Bawaslu dan jajarannya untuk mengawasi secara aktif dokumen persyaratan calon anggota DPD dan memberikan atensi khusus terhadap hasil pemantauan JPPR bersamaan dengan rilis ini dan dijadikan sebagai potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan DPD yang tengah berlangsung," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya