Komnas Perempuan Minta Keadilan Wanita Diduga Pemeran Video Syur yang Dilaporkan Ketua DPRD PPU

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Nasional – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta keadilan untuk FA (25), perempuan yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor, ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan, FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. "Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," ujar Siti kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Siti mengaku lembaganya telah menerima laporan dari pengacara FA, Zainul Arifin, pada Selasa. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

Kocak, Wali Kota Samarinda Roasting 9 Kepala Daerah di Kaltim

Ketua Komnas Perempuan, Andry Yentriyani saat jumpa pers terkait kasus istri Sambo

Photo :
  • Dok Komnas HAM

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.

Masih Ada Stigma Pemikiran Feminis dan Alergi Perspektif Gender, Menurut Komnas Perempuan

"Karena di-juncto-kan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," kata Siti.

Mendanai pornografi

Di sisi lain, Zainul Arifin melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.

"Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi, yakni yang membayar atau mendanai pornografi," kata Zainul.

Pasalnya, kader Partai Demokrat itu, kata Zainul, membayar FA Rp1,5 juta untuk berhubungan badan dan itu membuktikan adanya dugaan pembuatan video syur.

Aksi Tolak Pornografi (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mengaku akan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan salah satu kadernya. Kendati demikian, dia masih menunggu proses hukum. FA akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, awak media sudah mencoba hubungi Syahruddin namun tidak jawaban hingga berita ini tayang. Demokrat pun bungkam soal informasi pemanggilan Syahruddin untuk dimintai konfirmasi dalam kasus itu.

Video syur

Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan dengan inisial FA (25) ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik pada 10 Juni 2022.

Aksi tolak pornografi.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Syahruddin melayangkan laporan setelah video syur yang diduga dirinya bersama wanita berinisial FA itu tersebar di media sosial. Laporan ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada 24 Agustus 2022 dan 14 September 2022.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meringkus FA dan menahannya sejak 23 September 2022 di Rutan Bareskrim Polri Tersangka FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan seperti dikutip VIVA, Selasa, 17 Januari 2023.

Kendati demikian, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum mengonfirmasi ihwal penahanan tersebut maupun kasus yang dilaporkan kader Partai Demokrat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya