PAN: Jokowi Reshuffle Kabinet Berdasarkan Kinerja dan Pertimbangan Politik

- VIVA/Eka Permadi
VIVA Politik – Isu reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) berembus kencang menjelang Rabu Pon, 1 Feberuari 2023, meski Jokowi belum memberikan isyarat terang akan niatnya untuk merombak kabinet.
Menangapi hal itu, PAN mengaku menghormati semua kewenangan presiden dalam melakukan reshuffle, sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu di pemerintahan, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
“Presiden tentu memiliki pertimbangan yang khusus dan detil yang berkaitan dengan kinerja menteri yang berdampak kepada kinerja pemerintahan dan juga karena pertimbangan politik agar dapat menjalankan tugas melayani masyarakat, bangsa dan negara dengan baik,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga kepada awak media, Senin, 30 Januari 2023.
Kabinet Indonesia Bersatu jilid II
- Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki
Viva menegaskan, reshuffle kabinet apapun latar belakangnya merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, PAN terang Viva menyerahkan penuh soal perombakan kabinet tersebut kepada Presiden Jokowi.
“Reshuffle itu hak prerogatif presiden, baik pertimbangannya tentang kinerja menteri atau soal politik. Semua diserahkan kepada presiden,” kata Viva.