Ketua Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Keras Like, Comment, dan Share Konten Pemilu!

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI dan Polri untuk tetap menjaga netralitas pandangan politik mereka sepanjang tahapan pemilu termasuk di ranah maya media sosial.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Bahkan, sekadar memberikan tanda suka (like) atau tidak suka (unlike) di satu postingan konten politik pemilu di media sosial pun dapat dianggap sebagai keberpihakan dan dinilai satu pelanggaran serius.

"ASN itu enggak boleh like, comment (menuliskan komentar), share (membagikan konten) lho--di media sosial, karena dianggap berpihak," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Setiap ASN atau aparat TNI dan Polri, kata Bagja, boleh menunjukkan keberpihakan atau pandangan politik pribadinya hanya di ranah privat, misal di dalam rumah tangga, atau di media sosial yang bersifat privat/internal. Khusus bagi ASN yang tetap memiliki hak pilih dan boleh mencoblos, keberpihakan atau pandangan politik mereka boleh ditunjukkan hanya di dalam bilik tempat pemungutan suara saat pemilu.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Selebihnya, Bagja menegaskan, semua ASN, apalagi "ketika dia masih bekerja, memakai pakaian dinas, enggak boleh".

"Jadi, tahanlah jempolmu, para ASN! Jangan iseng!"

Ketentuan itu juga berlaku untuk semua aparatur Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan, bahkan termasuk dokter, perawat, dosen yang berstatus ASN dan bukan pegawai swasta.

Aturan tersebut, termasuk tentang larangan bagi ASN untuk menunjukkan keberpihkan politiknya di media sosial, merupakan Surat Keputusan Bersama lima lembaga negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu.

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Aturan tersebut berlaku sejak dimulainya tahapan pemilu sampai rekapitulasi hasil pemilu kelak pada tahun 2024. Karena tahapan pemilu telah dimulai, Bagja memperingatkan, ASN dan aparat TNI dan Polri sudah tidak boleh memperlihatkan keberpihakan dan pandangan politiknya di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya