Kemenkominfo: Presiden Perkenalkan Perpres tentang Hak Cipta Karya Jurnalistik

- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA Politik – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang "Publisher Rights" dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres tentang 'Publisher Rights'), yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar internasional bertajuk “Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation, di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.
Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan "publisher rights" atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut. Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka. "Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar dia.
Ilustrasi/Jurnalis menggelar aksi unjuk rasa
- ANTARA/Darwin Fatir
Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.
Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.