Partai Gelora: Putusan Penundaan Pemilu Keblinger, Sesat dan Menyesatkan

Ketua Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM, Amin Fahrudin
Sumber :
  • Partai Gelora

VIVA Politik – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diantaranya meminta KPU RI menunda Pemilu 2024, mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk partai politik.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Ketua Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM, Amin Fahrudin, mengatakan bahwa putusan pengadilan untuk penundaan pemilu tersebut, sudah menyesatkan.

"Partai Gelora memandang Putusan PN Jakarta Pusat tersebut keblinger, sesat dan menyesatkan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan KPU yang bersifat beschikking (individual dan kongkrit) dan itu merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Administrasi (TUN)," kata Amin, dalam keterangan persnya, Jumat 3 Maret 2023.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Untuk memutuskan terkait penyelenggaraan pemilu, ditegaskannya bahwa bukan kewenangan pengadilan negeri. Untuk itu, menurut dia seharusnya sedari awal gugatan itu sudah harusnya ditolak, bukan diadili oleh pengadilan negeri.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

"Yang seharusnya menjadi kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi (jika UU) dan Mahkamah Agung ( jika Peraturan KPU)," kata Amin. 

Gugatan yang dilakukan Partai Prima, jelas dia, sebenarnya sudah sempat dilayangkan ke Bawaslu dan PTUN dan hasilnya kedua lembaga itu menolak.

"PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem," tegasnya. 

Untuk itu, keputusan KPU untuk banding atas putusan PN Jakarta Pusat itu, harus didukung. Partai Gelora, kata Amin, mendukung langkah komisi tersebut.

"Dan sudah seharusnyalah Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung menolak gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional," tegas Amin.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya