Airlangga Percayakan Langkah Banding KPU Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyerahkan sepenuhnya kepada KPU yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan Partai Prima supaya tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

“Ya kita lihat saja langkah-langkah KPU,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar pada Senin, 13 Maret 2023.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 itu, tidak mau berspekulasi lebih jauh lagi apakah baiknya pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada Februari 2024 atau ditunda sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Menurut dia, KPU sudah diberikan tanggungjawab sesuai ketentuan.

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

“Ya KPU kan punya tugas dan tanggungjawab,” katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Langkah mengajukan banding itu ditandai dengan penyerahan memori banding oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna. Andi bertindak sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut dia, permohonan banding sudah diterima panitera PN Jakpus.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Andi saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut dia, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Adapun, batas akhir sampai 16 Maret. “Hari ini kami sudah sampaikan lebih awal," jelas Andi.

Diketahui, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim juga memutuskan menolak  eksepsi tergugat (KPU) tentang Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel). Sementara dalam putusan pokok perkara, majelis hakim memutuskan;

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya