Airlangga Percayakan Langkah Banding KPU Terkait Putusan Penundaan Pemilu

- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Politik – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyerahkan sepenuhnya kepada KPU yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan Partai Prima supaya tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Ya kita lihat saja langkah-langkah KPU,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar pada Senin, 13 Maret 2023.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 itu, tidak mau berspekulasi lebih jauh lagi apakah baiknya pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada Februari 2024 atau ditunda sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Menurut dia, KPU sudah diberikan tanggungjawab sesuai ketentuan.
“Ya KPU kan punya tugas dan tanggungjawab,” katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Langkah mengajukan banding itu ditandai dengan penyerahan memori banding oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna. Andi bertindak sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut dia, permohonan banding sudah diterima panitera PN Jakpus.
“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Andi saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Maret 2023.