2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, DPR Dorong Jaksa Banding

Aksi Aremania untuk Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • viva / Lucky Aditya

VIVA Politik - Komisi III DPR RI mendorong Jaksa Penuntut Umum pada PN Surabaya mengajukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

“Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab? Kok bisa seperti itu? Kita dorong (Jaksa) untuk banding,” kata anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman, 17 Maret 2023.

Menurut dia, tragedi yang memakan ratusan korban jiwa itu pasti ditemukan kesalahan. Dia bilang, vonis PN Surabaya tersebut menciderai rasa keadilan bagi korban, keluarga korban dan masyarakat luas.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

“Kalau tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI
Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. 

AKP Bambang dan Kompol Wahyu disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama. Kompol Wahyu dan AKP Bambang dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

Dalam pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim Achmad Sidqi, saat membacakan putusan, Kamis kemarin.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” lanjut hakim Achmad Sidqi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya