Sahkan Perppu Cipta Kerja, DPR Dicap Seperti Zaman Orba

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Politik – Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menyebut wajar masyarakat menolak keras pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Diketahui, setelah UU Cipta Kerja “dimentahkan” oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah malah mengeluarkan Perppu yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi UU lagi. Sementara isinya, sama saja.

“Karena Perppu itu sejak awal memang sudah bermasalah. Sebab, Pemerintah dinilai belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tiba-tiba menyerahkan Perppu Ciptaker kepada DPR,” kata Jamiluddin, Jumat, 24 Maret 2023. 

Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Apalagi, kata Jamiluddin, dalam proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu terkesan tidak adanya musyawarah mufakat dalam pembahasan di setiap fraksi. 

“Yang tidak setuju diabaikan dan ditinggalkan begitu saja. Siapa yang kuat, dia yang menang. Prinsif itu tampaknya yang berlaku dalam pembahasan Perppu Ciptaker,” kata Jamiluddin.

Karena itu, kata Jamiluddin, hal ini mengesankan DPR sudah berubah menjadi lembaga stempel pemerintah. Semua produk RUU dan Perppu yang diinginkan pemerintah disahkan dengan mulus oleh DPR.

“DPR sudah seperti di zaman  Orde Baru. DPR menjadi lembaga stempel yang mengaminkan kehendak eksekutif, khususnya presiden. DPR tentu tidak boleh menjadi lembaga stempel lagi. Sebab, hal itu sudah mengingkari amanah reformasi,” kata Jamiluddin.

Dia pun mengajak masyarakat bersikap kepada partai-partai yang mendukung Perppu Ciptaker menjadi UU. Sikap tersebut seyogyanya dengan memberikan sanksi kepada partai pendukung Perppu Ciptaker pada Pileg 2024.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Hal itu menurut Jamiluddin perlu dilakukan agar partai politik dan anggota DPR tidak semena-mena mengabaikan aspirasi rakyat. Mereka juga tidak boleh terus berada di parlemen karena akan melanggengkan DPR hanya sebagai lembaga stempel pemerintah. 

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

"Jadi, lampu merah tentang pelemahan DPR sudah kasat mata. Hal itu harus dihentikan dengan tidak memilih mereka pada Pileg 2024,” imbuhnya.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN
Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, tidak ada larangan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan PHPU Pileg, termasuk dari PPP

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024