Siapkan Memori Banding Tambahan, KPU Bantah Ada Mediasi dengan Prima

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan para komisioner KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan para komisioner KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan tambahan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KPU diperintahkan PN Jakpus agar tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Komisioner KPU, Mochammad Afifudin mengatakan, dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, halaman 42 disebutkan pengadilan  mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator per tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil.

“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022. Padahal, tak pernah ada proses mediasi,” kata Afifudin dalam konferensi pers, Jumat, 24 Maret 2023. 

Pun, dia menyinggung pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan juga tanpa mediasi. Hal itu menurutnya melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1 tahun 2016. 

Dia menyinggung merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain.

Afifudin bilang, gugatan Prima tak termasuk perkara yang dikecualikan Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1 tahun 2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya
img_title