DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah UU ITE

ilustrasi naskah UU ITE hasil revisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA Politik – Komisi I DPR RI menyetujui untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi.

Kemenpora: Proses Transisi Pemerintahan Harus Diisi Gagasan Segar Anak Muda

Rencananya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat mewakili komisinya untuk menyetujui perubahan UU ITE dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 April 2023. 

Abdul Kharis juga turut menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” kata Politikus PKS itu.

Rapat kerja dihadiri juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Dikatakan, pemerintah telah membentuk Panja guna membahas perubahan UU ITE. 

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, mewakili pemerintah, menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan. Panja, kata dia, akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri.

“Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud. Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrimeyang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” kata Johnny. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya