Urai Masalah Indonesia, Pakar Usulkan Cawapres Berlatar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Politik – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid mendorong agar calon Presiden (capres) atau Wakil Presiden RI (cawapres) untuk Pemilu 2024 adalah sosok yang paham serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hal itu menurutnya penting, agar mekanisme pengelolaan negara bisa berjalan benar dan tepat.

Ada Bus Klasik yang Legendaris di Pameran Ini

"Aspek ini sangat elementer serta merupakan sebuah keniscayaan untuk hadirnya sosok yang memahami hakikat bernegara serta bagaimana mengelola sebuah negara," kata Fahri kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory
Indonesia Gelar Pameran Bus Terbesar di Asia Tenggara

Fahri menjelaskan, secara konstitusional, demokrasi dan nomokrasi merupakan prasyarat mutlak. Terlebih demokrasi dari waktu ke waktu selalu mendapat atribut tambahan, seperti welfare democracy, people democracy, social democracy, participatory democracy, dan lain-lain. 

"Gagasan demokrasi yang paling ideal di zaman modern ini adalah gagasan demokrasi yang berdasar atas hukum 'constitutional democracy," ujar Fahri.

Indonesia Sends Representatives to 2024 Parkour World Cup in France

Secara teoritik, lanjut Fahri, demokrasi berlandaskan atas hukum atau nomokrasi. Nomokrasi sebagai konsep mengakui bahwa yang berkuasa sebenarnya bukanlah orang, melainkan hukum atau sistem itu sendiri.

"The rule of law and not of man. Pemerintahan oleh hukum, bukan oleh manusia, jadi hakikatnya hukum sebagai 'benchmarking' yang harus dijadikan rujukan oleh semua pihak, termasuk yang kebetulan menduduki jabatan kepemimpinan itu," kata Fahri.

Untuk itu, pasca constitutional reform, Indonesia memerlukan seorang teknokrat yang memahami sistem dengan kemampuan teknokratisnya.

"Konsep pemahaman ini agar nantinya dalam membentuk pemerintahan, secara derivatif, sang Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara dapat memaninkan peran-peran penting secara konstitusional dalam mewujudkan sistem pemerintahan presidensial secara proporsional untuk manageable konsep zaken kabinet yang menitikberatkan pada komposisi kabinet yang terdiri atas kalangan profesional sehingga fokus pada program kerja yang ditargetkan dan mampu mencari solusi terhadap masalah-masalah pemerintahan yang fundamental," urainya.

Saat ini, ditekankan Fahri, ada sejumlah nama pakar hukum tata negara yang wira-wiri menghiasi peta hukum Indonesia. Dia menyebut salah satu nama yang bisa memahami konsep konstitusi di atas yakni Yusril Ihza Mahendra. Dia juga menyinggung kegiatan Yusril bersama Prabowo Subianto di Batusangkar, Sumatera Barat akhir bulan lalu.

"Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sangat dibutuhkan dan tepat untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden. Dari segi pengalaman, pengetahuan, pendidikan, dan lain-lain yang telah bersentuhan dengan dunia politik dan pemerintahan sejak tahun 1992 sampai dengan saat ini, selama perjalanan karirnya, sosok Prof Yusril telah banyak memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara, khususnya dalam perkembangan hukum tata negara, dan kepemerintahan dan menjadi Negarawan yang mementingkan kepentingan nasional di atas segalanya," ujarnya

Diketahui, Yusril mengawali perjalanan karirnya di Istana Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan Presiden BJ Habibie. Yusril juga disebut-sebut menjadi bagian penting dalam perjalanan politik bangsa Indonesia.

"Dengan demikian, saya memandang, Prof Yusril sebagai 'problem solver' atas masalah kebangsaan kontemporer saat ini. Sekaligus sebagai 'reformer' untuk menata dan memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia kearah yang lebih baik dan maju ke depan sebagai sebuah negara besar,” kata Fahri.

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, tambah Dr. Fahri, secara sosiologis dengan mendasarkan pada konfigurasi politik nasional, serta kepentingan untuk menjaga stabilitas politik nasional sangat penting untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia yang majemuk. 

Menurutnya stabilitas nasional merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembangunan ekonomi serta penataan negara di segala bidang. Secara akademis, stabilitas politik itu hanya akan tercipta jika dua kekuatan politik nasional bersatu dan saling bekerjasama secara konstruktif, yakni Golongan Nasionalis dan Golongan Islam. 

“Tidak mungkin serta mustahil jika hanya yang satu berkuasa, dan yang lain dipinggirkan. Sampai kapanpun, dua golongan serta kekuatan ini akan tetap ada sebagai sebuah fakta sosial dan politik, sembari menghormati dan menghargai keragaman etnik, adat dan budaya serta agama-agama yang hidup dan berkembang di Tanah Air, untuk itu, kehadiran Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam poros koalisi apapun merupakan sebuah sintesa dalam memaknai kepemimpinan nasional ini sebagai representasi dari kelompok islam yang tentunya sangat signifikan untuk menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ini kedepan,“ imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya