Buyung: KPU Seharusnya Pecat Andi Nurpati

Adnan Buyung Nasution
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, menyatakan Andi Nurpati sudah sewajarnya dipecat Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Untuk independensi KPU, seharusnya dipecat," kata Buyung.

Menurut Buyung yang ditemui usai meluncurkan Constitution Center Adnan Buyung Nasution di Hotel Accacia, Jakarta, Rabu 23 Juni 2010 itu, Andi Nurpati terbukti cacat moral karena menjadi pengurus Partai Demokrat. Tindakannya itu bertentangan dengan Undang-undang Penyelenggara Pemilu.

Sementara soal tuduhan dari sementara kalangan bahwa Andi Nurpati selama ini "ditanam" Partai Demokrat di KPU, Buyung menyatakan, "Itu asumsi saja."

Sebelumnya, Chairuman Harahap, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pemerintahan, menyatakan sidang pleno Komisi Pemilihan Umum tak bisa memberhentikan Andi Nurpati. Pemberhentian anggota KPU yang menjadi pengurus Partai Demokrat itu harus melalui Dewan Kehormatan.

"KPU harus secepatnya membentuk Dewan Kehormatan apalagi Badan Pengawas Pemilu sudah mengirimkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan sesuai pasal 30 Undang-undang Penyelenggara Pemilu," kata Chairuman ditemui di Hotel Accacia, Jakarta, Rabu 23 Juni 2010.

Dewan Kehormatan KPU, kata Chairuman, memeriksa kepastian Andi Nurpati menjadi anggota partai politik. Jika terbukti, Dewan Kehormatan kemudian menelurkan rekomendasi pemberhentian. "Baru KPU mengikuti rekomendasi itu. Jadi tidak bisa diputuskan pemberhentian di pleno KPU," kata Chairuman.

Siang ini, KPU baru akan menggelar pleno membahas soal Andi Nurpati ini. Andi Nurpati sendiri sudah menyatakan prosedur untuknya adalah pemberhentian dan dia menunggu diterbitkannya surat keputusan pengangkatannya sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat. (kd)

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024