Partai Garuda Daftarkan 582 Caleg DPR RI, 40 Persen di antaranya Perempuan

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA PolitikPartai Garuda resmi mendaftarkan bakal calon anggota badan legislatif (caleg) untuk pemilu tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Sang Ketua Umum Ridha Sabana mengatakan partainya mendaftarkan sebanyak 582 orang caleg.

Naskah RUU Penyiaran yang Beredar Belum Final, Komisi I DPR: Tak Ada Tendensi Bungkam Pers

"Alhamdulillah, Partai Garuda memiliki 100 persen, jadi dari 582 kursi kami penuhi semua. Caleg penuh," kata Ridha kepada wartawan di kantor KPU RI.

Ridha mengklaim, para bakal caleg partainya didominasi tokoh-tokoh muda, dan selain itu keterwakilan perempuan mencapai 40 persen meski Undang-Undang Pemilu mengamanatkan sekurang-kurangnya 30 persen. “Jadi kami sangat mencintai wanita," ujarnya.

Perempuan Cantik dan Berpengaruh Ini Hengkang, Bill Gates sampai Buka Suara

Ridha menambahkan, partainya menargetkan Pemilu 2024 menembus ambang batas keterwakilan di parlemen atau palementary threshold. Ia optimis Partai Garuda mencapai target itu.

Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang

Hingga Kamis sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin, terdapat enam partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDIP, Partai Nasdem, Partai Ummat, dan Partai Garuda.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi kantor KPU Pusat di Jakarta.

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) membetulkan mikrofon dalam sesi jumpa pers usai menyerahkan daftar bakal calon Legislatif, di Kantor KPU, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 pada hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya