JPPR Soroti Keterwakilan Perempuan, Anak Muda dan Disabilitas Yang jadi Bacaleg

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

VIVA Politik – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR, menyoroti bakal caleg atau bacaleg, yang telah didaftarkan partai politik ke KPU pada 13-14 Mei 2023. Terutama terkait keterwakilan perempuan, keterwakilan generasi muda, hingga kesempatan buat disabilitas jadi caleg.

Jawaban Kocak Jokowi Usai Lengser

Pihak JPPR mewawancarai penghubung partai atau LO. Bagi JPPR, ada ketidak terbukaan oleh partai mengenai bacaleg dari unsur perempuan, generasi muda, hingga kelompok rentan (disabilitas dan masyarakat adat).

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, menyebutkan ada beberapa partai yang menyebut keterwakilan perempuan lebih tinggi dari partai lainnya. Tetapi tidak menyebut presentasenya. 

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

"Kemudian mengenai keterwakilan generasi muda beberapa partai yang tidak menyebutkan presentasenya seperti Perindo, Demokrat, Gelora, dan PKN namun memberikan informasi mengakomodir banyak generasi muda dalam pencalonannya. Kemudian tentang keterwakilan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat, tidak ada yang menjawab presentase maupun sekedar jumlahnya," jelasnya dalam keterangan persnya, Rabu 17 Mei 2023.

Tidak terbukanya ini, menurut JPPR, berpeluang bagi partai utnuk mengingkari komitmen dalam memenuhi kebutuhan calon pemilih kelompok rentan. Soal 30 persen keterwakilan perempuan, juga diharapkan tidak hanya sekedar angka tanpa melihat kebutuhan di lapangan.

Kelakar Hakim MK ke KPU: Tetap Semangat, Walaupun MU Kalah 4-0 Lawan Crystal Palace

Selain itu, JPPR juga menyoroti Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab di beberapa daerah sulit menjangkaunya. Silon juga kerap eror. Ketentuan upload foto tidak dibuat ukuran minimum, sehingga banyak foto yang tidak terlihat karena ukuran yang terlalu kecil. Kondisi ini bisa menghambat kelengkapan berkas bacaleg.

"JPPR menilai KPU gagal mengintegrasikan dengan data keanggotaan partai politik yang telah diinput ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Karena salah satu persyaratan menjadi bakal calon anggota legislatif adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu (Pasal 11 ayat (1) huruf n PKPU 10/2023),". 

Integrasi Silon dan Sipol ini juga, menurut JPPR bisa mencegah terjadinya pendaftaran bacaleg yang ganda. Baik ganda dalam satu partai atau lebih.

Untuk itu, Nurlia Dian Paramita, mendorong KPU untuk memberikan akses Silon secara optimal kepada Bawaslu dan pemantau pemilu. Sebab institusi tersebut juga diberi hak untuk mengumpulkan informasi penyelenggaraan pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

JPPR juga meminta komitmen partai terkait keterwakilan 30 persen untuk perempuan, juga generasi muda dan adanya caleg disabilitas dan masyarakat adat.

"Mendorong KPU RI untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada partai politik dalam memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang diakibatkan oleh error atau terkendalanya Silon, mengingat penggunaan Silon tidak diwajibkan berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya