Komisi III DPR RI Cueki Surat Denny Indrayana soal Makzulkan Jokowi

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

JakartaAnggota Komisi III DPR Republik Indonesia, Arsul Sani mengatakan pihaknya tak bakal menanggapi surat mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di-impeachment atau dimakzulkan dari jabatannya.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Arsul menyebut, Denny hanya sekadar ingin membangun imej dirinya untuk kepentingan pada Pemilu 2024. Oleh sebab itu, lanjut Arsul, DPR tak akan menanggapi secara serius surat terbuka Denny.

"DPR tidak akan menanggapi apalagi melayani permintaan Denny Indrayana. Yang dilakukannya dengan surat atau postingan-postingan terbuka itu tidak lebih dari kegenitan politik dari seseorang yang sedang membangun citra politiknya untuk Pemilu 2024," ujar Arsul saat dihubungi, Rabu, 7 Juni 2023.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP itu juga menjelaskan, Denny Indrayana merupakan sosok yang mewakili kelompok politik tertentu. Menurutnya, para politisi paham posisi politik Denny.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Denny Indrayana kan sosok yang mewakili kelompok atau rezim pemerintahan sebelum sekarang," kata Arsul.

Wakil Ketua MPR Republik Indonesia ini meyakini, para kelompok masyarakat netral juga tak akan menggapai secara serius berbagai manuver politik Denny Indrayana.

"Kelompok atau aktivis masyarakat sipil yang relatif netral," ungkapnya.

Mantan

Photo :
  • 1422443

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggunakan hak angketnya memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tertanggal 7 Juni 2023 tersebut diunggah Denny melalui akun twitternya @dennyindrayana.

Menurut Denny, situasi politik dan hukum Indonesia sedang tidak normal. Pasalnya, banyak saluran aspirasi ditutup bahkan dipidanakan. 

Denny juga menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan), lantaran sikapnya yang tidak netral alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu, 7 Juni 2023.

Denny lebih lanjut menilai, Presiden Jokowi memakai kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya