MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Sekjen PKS: Saya Yakin PDIP Sangat Dewasa

PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • PDIP

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi merespons positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap digelar dengan proporsional terbuka.

PDIP Kritik Ide Penambahan Kementerian: Bagi-bagi Kekuasaan Berdampak Pemborosan Anggaran

Menurut Aboe, keputusan ini merupakan hadiah untuk seluruh partai politik (parpol), termasuk PDIP. Diketahui, PDIP merupakan satu-satunya parpol di parlemen yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar tertutup. Dia yakin PDIP bisa bersikap dewasa atas putusan MK itu.

"Ini pastinya sambutan gembira ada di tubuh partai. Saya yakin PDIP sangat dewasa dan matang juga gembira karena ini demokrasi. Partai berlomba dengan jurdil, tidak ada kecurangan, menang yang terbaik untuk Indonesia," kata Aboe ditanyai awak media di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Kursi PAN Bertambah Jadi 48, Zulhas: Terima Kasih Pak Prabowo

Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi datangi kantor DPP PKS.

Photo :
  • Dok. PKS

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam putusan ini, satu hakim konstitusi berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal tersebut karena dalam hal penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut Para Pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.

Dalam perkara ini, MK juga sudah menggelar enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya