Baleg DPR Setujui Usulan Kenaikan Dana Desa 20 Persen
- Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sehingga, setiap desa bakal menerima transfer daerah kurang lebih Rp 2 Miliar.
Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin, 3 Juli 2023.
Komposisinya, empat dari sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui usulan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sedangkan tiga fraksi awalnya tidak setuju.
Mulanya, besaran 20 persen ini dilemparkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Baleg. Alasannya, dengan asumsi Rp1 miliar per desa, maka terdapat total Rp70 triliun dana yang ditransfer ke desa.
Jika dinaikkan menjadi 15 persen maka kenaikannya Rp100-300 juta per desa. Untuk itu, Andi mengusulkan menjadi 20 persen agar per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar.
"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar, itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15 persen atau kita naikkan menjadi 20 persen?” ujarnya di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dari usulan itu, empat fraksi menyetujui usulan tersebut, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.
Sementara Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PAN, minta agar persentasenya disesuaikan kemampuan keuangan negara. Sedangkan Fraksi PKB tetap ingin setiap desa dapat minimal Rp5 miliar atau naik 30 persen, dan Fraksi Partai Nasdem tidak hadir.
"Tadi PDIP enggak setuju persentasenya Pak Ketua, kalau tadi ditanyakan ke saya saja. Saya kira 15 persen itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15 persen,” kata Anggota Fraksi PDIP Johan Budi.