Polemik Rocky Gerung, Teddy Garuda: Kalau Hukum Tak Ditegakkan, Hinaan Akan Legal

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden RI Jokowi terus jadi sorotan. Imbas omongannya, Rocky dilaporkan ke polisi hingga digugat ke pengadilan.

"Presidential Club" yang Digagas Prabowo Jembatani Presiden Terdahulu, Menurut Pengamat

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan alasan Rocky yang terkesan mencari pembenaran. Ia menyoroti dalih Rocky bahwa yang dikritik bukan personal.

"Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi," kata Teddy, dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Buka Musrenbangnas 2024, Jokowi Ingatkan Pemerintah Daerah Harus Seirama dengan Pusat

Baca Juga: Sindir Moeldoko 'Pasang Badan' Buat Jokowi, Din: Saya Akan Bersama Rocky Gerung untuk Adu Otak

Dia bilang demikian karena bisa terjadi jika hukum tak ditegakkan. "Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini," lanjut Teddy.

Sindir Wacana Presidential Club, PDIP: Menunjukkan Indikasi Prabowo Kurang Pede

Rocky Gerung

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club.

Teddy pun mengibaratkan polemik Rocky dengan beberapa kasus yang selalu cari pembenaran. Misalnya, kata dia, seperti ada seorang warga memaki-maki ketua RT dengan menuduh Ketua RT mencuri uang.

Tapi, menurut dia, warga yang memaki-maki dan menuduh itu tidak bisa dituntut.

"Alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal," ujar Teddy.

Lalu, dia mencontohkan kasus lain seperti ada orang membakar kitab suci. Alasannya, kitab suci itu dibeli pembakar sehingga dia tidak bisa dituntut.

"Karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat," sebutnya.

Begitu juga contoh lain menurutnya seperti ada orang yang menghina Tuhan. Tapi, saat dituntut, pelaku bilang, dengan bertanya kenapa 'kalian menuntut saya?

"Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan?" tutur Teddy.

Tapi, menurut dia, jika dijerat dengan menggunakan UU, maka pelaku beralasan yang dihina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia.

"Tapi, Tuhan di luar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat. Ini yang akan terjadi di kemudian hari jika terjadi pembiaran," ujar Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya