MK Izinkan Kampanye di Kampus, Kemenko PMK Ingatkan Jangan Jadi Arena Politik Praktis

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang tentang Pemilu.

Bentuk Nilai Moral dan Budi Pekerti, Kepala Sekolah dan Guru Binaan Ikut Seminar Motivasi

Dalam putusannya, MK memperbolehkan para bakal calon presiden (capres) berkampanye di tempat pendidikan asal tidak membawa atribut kampanye.

Terkait dengan putusan itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito berharap agar tempat pendidikan tidak dijadikan arena politik praktis.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Kita berharap satuan pendidikan tidak dijadikan arena politik praktis tetapi untuk momen bagaimana pendidikan politik," kata Warsito kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Putusan MK itu, menurutnya, harus dijadikan ajang untuk meningkatkan pendidikan politik bagi para pelajar. Sebab, 60 persen pemilih pemula itu masih berusia muda dan belum pernah terlibat dalam pemilihan.

"Menurut saya, yang terbaik adalah pendidikan berpolitiknya, pendidikan terkait dengan pemilunya sehingga generasi muda kita harapkan tidak lagi memilih suatu partai atau calon berbasis sentimen saja, tapi berbasis konten program yang diusung dan bagaimana mengentaskan target pemerintah ke depan," katanya.

Kampanye di kampus tanpa bawa atribut

MK merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan itu diajukan warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Putusan diketuk MK pada Selasa, 15 Agustus 2023 dengan sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Dengan putusan itu, MK menegaskan memperkuat larangan kampanye politik di tempat ibadah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang.

Pemohon menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang bunyinya “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Dalam penjelasan pasal yakni: “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Sementara, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu kini direvisi atau diubah menjadi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

MK menimbang penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi terkait isu-isu politik identitas.

Meski demikian, hakim Saldi Isra mengatakan, pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti ada pemisahan antara agama dengan institusi negara.

“Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya