PKS Sebut Kelompok Penggugat Syarat Usia Capres-Cawapres karena Sudah Mentok di DPR

Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencium adanya upaya endorsement dan penggembosan oleh pihak-pihak tertentu berkaitan dengan gugatan batas minimal dan maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Sebab, dari gugatan usia capres-cawapres minimal usia capres 35 tahun dan gugatan maksimal 70 tahun, ditengarai sarat kepentingan politik jangka pendek Pemilu Presiden 2024. Itu karena ada kandidat bakal capres usianya lebih dari 70 tahun dan santer dikabarkan ada calon yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres namun usianya masih 35 tahun.

“Jadi, memang ini kalau dilihat secara sekilas ini seperti menggembos dan meng-endorse. Dua [gugatan] yang muncul di MK (Mahkamah Konstitusi) itu menunjukkan yang satu mengembos yang satu meng-endorse,” kata Ketua DPP PKS Nasir Djamil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

Dia menyesalkan pihak-pihak itu justru menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstusi (MK), bukan mengusulkan perubahannya di DPR RI ketika UU Pemilu dirumuskan.

PKS-Golkar Siap Menangkan Pilkada Depok 2024

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nasir lebih jauh menyebut, lebih baik usulan batas usia capres-cawapres itu dirumuskan di DPR RI meski pembahasannya akan alot karena banyak pihak berkepentingan di parlemen.

“Seharusnya begitu, di sini (DPR) sudah mentok, akhirnya mereka masuk ke MK--itu enggak bagus dalam pandangan saya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya