Gerindra Terbuka untuk Demokrat Gabung Dukung Prabowo tapi Ajukan Satu Syarat

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

JakartaPartai Gerindra membuka ruang untuk Partai Demokrat jika ingin bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. 

Bertemu PM Tajikistan, Jokowi Bahas Kerjasama Pengelolaan Air Bersih

“Ya, kami juga terbuka dan enggak ada kendala juga untuk menerima sahabat-sahabat dari Partai Demokrat, ya,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 September 2023.

Kendati begitu, Habiburrokhman menyarankan agar Partai Demokrat terlebih dahulu membuka ruang komunikasi dengan KIM. Pasalnya, KIM mengusung jargon “keberlanjutan” Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Joko Widodo Sempatkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Sri Lanka Saat KTT WWF 2024

Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Photo :
  • Twitter @aniesbaswedan

“Soal keberlanjutan kan tergantung bagaimana memaknainya keberlanjutan tersebut. Kalau kami ini kan keberlanjutan Pak Jokowi. Tapi kan Pak Jokowi juga melanjutkan dari pemerintahan sebelumnya, gitu lho. Jadi, memang perlu dialoglah, perlu ngobrol, perlu ketemu dulu, baru kita bisa berpikir bagaimana kita bisa berjuang bersama-sama,” ujarnya.

Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Demokrat resmi menarik dukungan pencapresan Anies Baswedan dan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Pencabutan dukungan itu buntut dari Partai Nasdem yang sepihak menginisiasi kesepakatan Anies Baswedan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal capres dan cawapres 2024.

Pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya