KPU Sebut Aneh dan Tak Beralasan Aduan Bawaslu ke DKPP

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik menyebut aneh laporan yang dilakukan Bawaslu kepada KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi pengaduan terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

img_title Gibranisti Bocorkan Sikap Gibran soal Putusan MA terkait Suket, Singgung Cocoklogi hingga Bim Salabim

"Saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh. Ya, saya pikir apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawaslu di DKPP tidak beralasan dan kami tadi sudah sampaikan dalam persidangan di DKPP seperti itu," kata Idham Holik di Jakarta, Senin, 4 September 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Idham mengklaim, KPU telah melakukan segala proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, KPU juga telah melibatkan Bawaslu dalam setiap agenda KPU.

img_title KPU Buka Suara usai MA Batalkan Suket SMA Gibran, Singgung Pelantikan

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Ada hal yang menarik dalam persidangan di DKPP. Saya secara pribadi menilai pada dasarnya dimulai dari pasal 93 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang akses pembacaan data Silon yang diberikan ke bawaslu, ya. Saya secara pribadi menilai persidangan itu fokusnya ke pasal 93. Sampai saat ini, kami telah melaksanakan ketentuan yang ada pada pasal 93 nomor 10 tahun 2023," kata Idham.

img_title Kaesang Turun ke Depok, PSI Langsung Bidik 6 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Idham menekankan, dalam proses legal drafting, mulai dari FGD, diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya. 

“Saya jadi teringat tentang ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mana apabila peraturan di bawah undang-undang itu diduga melanggar undang-undang, maka bisa dilakukan judicial review. Nah, hal tersebut tidak ditempuh oleh Bawaslu malah kami dilaporkan ke DKPP," kata Idham.

Idham menegaskan KPU telah melaksanakan aturan sesuai dengan instrumen yang ada. Dia juga menjelaskan telah meminta Bawaslu agar menunjukkan jika ada dokumen yang tak sesuai dan akan memberikan akses terhadap Bawaslu sebagai pengawas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Dan, kita mesti ingat dalam pasal 6 ayat 3 huruf A dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang namanya penyelenggara pemilu yang profesional itu adalah berkepastian hukum, seperti itu. Kami pada tanggal 18 Juni 2023 telah bersurat kepada Bawaslu bila Bawaslu telah mendapatkan temuan atas dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau tidak legal dalam proses pencalonan kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam, tapi ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari Bawaslu dan hal itu semua sudah kami sampaikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut