Gerindra Isyaratkan Keberatan jika Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengisyaratkan keberatan dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Kontestasi Tak Hanya Berebut Kursi dan Dibagi-bagi, Alasan Ganjar Tak Mau Gabung Pemerintah

Habiburokhman mempertanyakan apa alasan rasional dan hukumnya sehingga jadwal pendaftaran itu dipercepat oleh KPU.

"Ya, kami sebetulnya kan mempertanyakan rasiologis, alasan secara rasional, hukumnya apa?" kata Habiburokhman kepada wartawan di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Photo :
  • VIVA/Sherly

Biasanya, menurut Habiburokhman, perubahan peraturan perundangan-undangan terjadi jika didasari persoalan hak. Misalnya, ada hak sebagian orang yang tidak bisa terpenuhi jika aturan itu tidak diubah.

DPR Sindir Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Menyesuaikan Harga Cabai dan Telur

Mengenai rancangan peraturan KPU yang baru itu, katanya, akan dibahas lebih mendalam oleh Komisi II DPR RI bersama KPU dalam waktu dekat.

Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU kemungkinan dimajukan, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober, namun dalam draf rancangan PKPU terbaru, KPU RI mengubahnya menjadi 9 Oktober 2024.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres ini karena adanya perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Disebutkan dalam instrumen itu bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres dalam 15 hari sebelum masa kampanye. ’’Nah, dalam hal ini [kalau hitungannya] jatuh pada 13 November 2023 [penetapan capres-cawapres yang penuhi syarat pemilu 2024],’’ katanya.

Jika merujuk lampiran satu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, katanya, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Dia lantas menghitung mundur kebutuhan waktu untuk memverifikasi administrasi capres-cawapres, tes kesehatan, dan sebagainya. “Maka jatuhlah tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober [masa pendaftaran]."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya