Ganjar Pranowo Usul Gaji Guru Rp30 Juta agar Hidup Layak, Kata Politikus PDIP

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengusulkan gaji guru mencapai Rp30 juta per bulan agar para guru bisa hidup dengan layak.

PPP Tak Sevisi dengan Ganjar soal Oposisi Prabowo: Itu Hak Pribadi Beliau

"Gagasan ini (gaji guru Rp30 juta) merupakan terobosan untuk memberikan apresiasi yang pantas kepada profesi guru," kata Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Andreas mengatakan peran guru untuk pembangunan sumber daya manusia sangat penting, namun profesi guru yang menjadi elemen terpenting dalam proses pendidikan belum mendapat perhatian yang layak.

Kasus Siswa SD Terancam Buta karena Gagang Sapu di Jombang, Guru Jadi Tersangka

Ribuan relawan Ganjar Pranowo memadati Hall De Tjolomadoe, Karanganyar, Jateng.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Menurut dia, Ganjar memahami pentingnya pembangunan SDM yang salah satunya peningkatan di aspek pendidikan dan kalau bicara pendidikan, tentu gaji dan tunjangan guru menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

"Mas Ganjar melihat pentingnya pembangunan. Kalau bicara pembangunan SDM tentu bicara tentang pendidikan, dan bicara pendidikan, tentu gaji dan tunjangan guru menjadi core subject pendidikan," ujarnya

Andreas juga mengomentari tantangan dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahardiansyah agar Ganjar menjelaskan secara lebih rinci gagasan itu.

Menurut dia, tantangan itu bagus untuk memacu semua pihak berpikir dan membuat kebijakan yang pro pembangunan pendidikan. "Karena kalau perintah Undang-Undang Dasar, 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan, seharusnya ini bukan tidak mungkin," kata Andreas.

Ilustrasi guru mengajar di sekolah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya