Menteri Agama Usulkan Skema Cicilan untuk Ringankan Pelunasan Biaya Haji

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

JakartaMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema cicilan saat pelunasan biaya haji demi meringankan beban jamaah yang akan berangkat pada musim haji 1445 Hijriah/2024.

Anggota DPR Soroti Tragedi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

"Kami mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jemaah tidak terlalu berat," ujar Yaqut saat menghadiri penutupan Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.

Fadli Zon Respons soal Wacana Pemberian Hak Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Namun kali ini, Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan. "Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ujarnya.

6 Tips Kesehatan untuk Para Jemaah Haji Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci

Usulan ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Rencananya pada 27 September 2023 akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI.

"Kemudian nanti, insyaallah, di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," katanya.

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024.

Ilustrasi Jemaah haji asal Aceh

Photo :
  • ANTARA FOTO

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan Komisi VIII DPR dan Kemenag akan membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 paling lambat akhir September 2023.

Di samping menyepakati rencana pembentukan Panitia Kerja BPIH, rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati perlunya penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan yang ramah lansia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya