Bawaslu: Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Tempat Pendidikan dengan Syarat Dapat Izin

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkungan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Tapi, dia berharap pelaksanaannya bisa memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” kata Anggota Bawaslu Puadi, dikutip pada Senin, 6 November 2023.

Dalam tahapan kampanye, dia menjelaskan, semua peserta Pemilu 2024 wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali. Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu--pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon anggota DPR dan DPD--wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Puadi mengingatkan juga, pada saat tahapan kampanye, peserta pemilu wajib menaati Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Masa Kampanye. Siapapun boleh melakukan aktivitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

“Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya. 

Masa kampanye pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya