Bawaslu Kaji Video Joget Diduga Kader PAN di Kantor Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mengkaji video joget yang diduga dilakukan kader Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Dia mengingatkan, peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Karena itu dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan.“Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” ujarnya.

Ada Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini, Simak Daftar Lokasinya

Di satu sisi, menurut dia, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa. Namun, di sisi lain, menurut Bagja, ada pengecualian untuk penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.

“Kalau kantor Pengadilan boleh, enggak? Enggak boleh, jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah, itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” katanya.

Dia juga menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.

Ilustrasi warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Pemilu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh, enggak, digunakan? Boleh, tetapi kantor gubernur boleh, enggak, digunakan? Kantor gubernur tidak boleh; kalau GBK, silakan,” katanya.

Di media sosial X, akun @arsipaja mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang diduga kader PAN sedang berjoget di sebuah ruangan dengan latar belakang tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya