Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di kantornya, Selasa, 19/12
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Aturan mengenai iklan kampanye itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Kolaborasi dan Kepercayaan di Industri Jasa Keuangan Pasca-Pemilu Perlu Diperkuat

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya diterima Senin, 25 Desember 2023.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PSI: Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Ada Hubungannya dengan Kaesang 

Pengawasan iklan kampanye itu, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU RI, serta Dewan Pers. 

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujarnya

Prilly Latuconsina Kehilangan Projek Iklan 2 Tahun: Ada Sosok di Baliknya?

Soal dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menambahkan, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Jika tidak ada STTP Kampanye, ditegaskan Bagja, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," imbuhnya.

Calon Walikota Meksiko Alfredo Cabrera (Doc: BBC)

Calon Walikota Meksiko Ditembak Mati Menjelang Pemilu

Alfredo Cabrera, yang mencalonkan diri sebagai walikota di kota Coyuca de Benítez, dibunuh oleh seorang pria bersenjata di sebuah kampanye.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024