Konser Gaspoll Prabowo Pakai Jadwal Kampanye AMIN di Surabaya, Bawaslu Ungkap Sanksinya

Poster acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihentikan Bawaslu Surabaya. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Musikus yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani, tetap manggung di acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (3/2/2024) kemarin, kendati sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya karena di luar jadwal kampanye. Bawaslu pun akan memproses itu sesuai aturan berlaku.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menjelaskan, konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, Dewa 19, Triad, dan Dul Jaelani, itu berbau kampanye karena menyematkan tajuk dukungan terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran. Padahal, di hari itu bukan jadwal kampanye untuk paslon 02 tersebut.

Poster acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihentikan Bawaslu Surabaya. (Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Di Surabaya, pada Sabtu kemarin adalah jadwal kampanye untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Relawan paslon 01 pun memanfaatkan jadwal kampanye mereka di sebuah kedai di dekat Taman Bungkul Surabaya.

Novli mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada pihak penyelenggara konser Gaspoll Prabowo-Gibran. “Tapi ketika konser terus diteruskan, ya, silakan, tetapi kami akan proses,” katanya.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Novli pun mengungkapkan potensi pelanggaran yang akan menjerat konser yang dihadiri Ahmad Dhani dan kawan-kawan itu. yakni diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya ialah pidana.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Novli.

Berdasarkan pasal itu, setiap orang bisa dipidana bila melanggar pasal tersebut, termasuk Ahmad Dhani. “Kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ujar Novli.

Prabowo-Gibran saat debat perdana capres di KPU pada Selasa, 12 Desember 2023.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir Ahmad Dhani dan grup bandnya memang menggelar konser secara gratis di Sidoarjo dan Surabaya. Dua daerah ini adalah daerah pemilihan (Dapil 1) di mana Dhani maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra.

Konser Gaspoll Prabowo-Gibran di Sidoarjo beberapa hari lalu dihadiri ribuan relawan dan pendukung paslon 02. Konser di Kota Udang itu tidak disemprot Bawaslu. Sementara konser di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu kemarin juga dihadiri ribuan orang dan disemprit Bawaslu setempat.

Rencananya, pada Minggu, 4 Februari 2024, ini Dhani dkk juga akan manggung di Kebraon, Surabaya, dengan tajuk Konser Indonesia Maju. Hingga saat ini, belum diterima konfirmasi dari pihak Dhani soal polemik konser yang disemprit Bawaslu di Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya