KPU Pastikan Publik Bisa Akses Data Penghitungan Suara

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan publik bisa mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut KPU, publik bisa melihat data yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Demikian dikatakan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Sabtu, 10 Februari 2024.

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," kata Betty.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Aplikasi Sirekap sempat jadi sorotan dengan isu miring yang beredar di publik. Isu itu terkait hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik sehingga dinilai memundurkan proses demokrasi.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

Betty juga jelaskan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara di TPS. Ia menegaskan Sirekap bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

"Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelas Betty yang juga komisioner KPU ini.

Adapun hasil resmi pemilu merupakan penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI. Penghitungan itu disaksikan para saksi serta pengawas.

"Yang jadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," lanjut Betty

Lebih lanjut, Betty menjelaskan, aplikasi Sirekap dalam praktiknya terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Lalu, nanti di setiap TPS, bakal ada 2 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditugasi 'user' Sirekap.

Mereka akan bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap. Pengunggahan itu melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya