Surat Suara Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Digunakan Memilih, Menurut Analis Politik

Pengamat politik Hendri Satrio
Sumber :

Jakarta - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai bahwa jika hak suara dalam Pemilu 2024 tidak dipakai maka berpotensi untuk disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, menurutnya, masyarakat bisa berkontribusi untuk mencegah kecurangan dengan ikut memilih atau menggunakan hak suaranya, sehingga kertas suara yang ada tidak disalahgunakan untuk menguntungkan salah satu pihak.

"Pemilih bisa membantu untuk mencegah kecurangan. Kalau hak suara tidak dipakai, maka ada potensi digunakan untuk kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menguntungkan salah satu pihak," kata Hensat, begitu ia karib disapa kepada awak media di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penting bagi masyarakat, dia mengingatkan, untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), agar potensi tindakan curang bisa diminimalisasi.

Menurut Hensat, satu suara dari pemilih sangat menentukan untuk arah kebijakan pemerintah ke depan. Ikut memilih, lanjut dia, merupakan salah satu kontribusi aktif masyarakat dalam berpolitik, sehingga membantu menegakkan proses demokrasi di Indonesia.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI Itu menambahkan, jika pemilik suara tidak menggunakan hak suaranya, maka orang-orang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa saja akan terpilih untuk menentukan nasib Indonesia ke depan.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Selain itu, kata dia, dengan selektif memilih akan mendalami visi dan misi yang ditawarkan, sehingga diyakini akan menentukan pilihan terbaik untuk bangsa dan negara.

Pihak Termohon KPU di Sidang MK

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon tentang suara di Jabar 1.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024